Kartu Tanda Penduduk
PENYELENGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1. KARTU TANDA PENDUDUK
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftara Penduduk
PERSYARATAN PENGURUSAN / PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
JENIS KTP SYARATKTP baru bagi penduduk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawain atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Foto copy KK
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia 17 tahun
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- SKDLN. bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah
KTP baru, bagi Orang Asing Tinggal Tetap
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy KK
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin yang belum berusia 17 tahun
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan KITAP bagi orang asing
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
KTP karena hilang atau rusak bagi WNI
- Surat Keterangan KEhilangan dari Kepolisisan atau KTP yang rusak
- Foto copy KK
- Paspor dan KITAP bagi orang asing
KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keternagn Pindah Datnga (SKPD)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
- Foto copy KK
- KTP lama
- Foto copy paspor
- Foto copy izin tinggal tetap
- Foto copy SKCK bagi orang asing yang tinggal tetap
KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
- KK lama
- KTP lama
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
2. PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK WNI PINDAH/TINGGAL SEMENTARA
Penduduk WNI yang akan pindah sementara meliputi :
- Surat pengantar RT/RW
- Foto copy KK dan KTP
- SKCK
- BAgi umur dibawah usia 17 tahun, belum pernah menikah membawa surat izin orang tua
3. PERSYARATAN PENDAFTARAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA
1. Penduduk WNI yang pindah keluar negeri meliputi :
- Surat Pengantar dari RT dan RW diketahui Desa/Kelurahan
- KK
- KTP
2. Penduduk WNI yang datang dari luar negeri adalah paspor atau dokumen pengganti paspor
3. Persyaratan Pendaftaran Orang Asing yang datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas sebagai berikut :
- Paspor
- Kitas bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
- SKCK
4. Pendaftaran Orang Asing yang pindah keluar negeri yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas
- KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- SKTT bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tebatas
4. PENDAFTARAN PERUBAHAN STATUS ORANG ASING TINGGAL TERBATAS MENJADI ORANG ASING TINGGAL TETAP
Persyaratan Perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
- PAspor
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- STMD/SKLD dari Kepolisian
5. PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
1. Persyaratan Pelaporan Pindah Datang Pendudk WNI Dalam Wilayah NKRI :
- Surat pengantar RT/RW diketahui Desa/Kelurahan
- KK dan KTP
2. Persyaratan Pelaporan Pindah Datang Orang Asing Dalam Wilayah NKRI
- Orang asing Tinggal Tetap:
- KK dan KTP
- Foto copy paspor, dan menunjukkan asli
- Foto copy KITAP
- Menunjukkan buku pengawas Orang Asing
- SKCK
- Orang Asing Tinggal Terbatas :
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
- Foto copy paspor asli dan menunjukkan Asli
- Foto copy KITAS
- SKCK
BIAYA (RETRIBUSI)
NO JENIS BIAYA 1.KTP WNIRp. - WNARp. 50.000,- 2.SKTTS Rp. 5.000,- 3.SKTT-TAS Orang Asing Rp.100.000,- 4.SKTT-TAP Orang Asing Rp. 150.000,- 5.Surat Keterangan Pindah Datang WNIRp. 5.000,- WNARp. 25.000,-