PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
-
Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
-
Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
-
Pemohon membawa pengantar dari RT dan RW ke kelurahan/desa disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga;
-
Kelurahan/Desa memberikan pengantar (Formulir 1.07) untuk dibawa ke Kecamatan;
-
Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dengan membawa pengantar pembuatan E-KTP dari kelurahan/desa, setelah mengambil nomer antrian pemohon m enunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan;
-
Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas kecamatan. Petuga memberikan tanda bukti kepengurusan untuk pengambilan yang telah dibubuhkan stempel.
-
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data dan foto secara digital. Pastikan bahwa data KTP anda benar.
-
Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam. pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya dan menyesuaikan dengan dokumen lainnya.
-
Petugas melakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
-
Setelah selesai melakukan semua proses perekeman, silahkan datang kembali ke kecamatan sekitar 2 hari untuk melakukan pengecekan dengan membawa berkas pengambilan yang telah distempel oleh petugas kecamatan.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
1 (dua) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/