KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22).
Persyaratan Pelayanan :
-
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD;
-
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP;
-
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA;
-
Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister;
-
Kartu Pencari Kerja lama (AK II), apabila melakukan perpanjangan;
-
Fotokopi Kartu Keluarga;
-
Fotokopi KTP Pemohon;
-
Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki;
-
Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki;
-
Pas foto 3x4 berwarna.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan C (kartu pencari kerja);
- Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan;
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
- Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat;
- Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen.
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/