| |
| PEMERINTAHAN |
Di dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kecamatan, Seksi Pemerintahan termasuk komponen pokok dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Camat, Sekretaris Camat dan Kepala Seksi
- CAMAT
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan lancar.
- SEKCAM
Membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi : penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum ;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi.
- KASI PEMERINTAHAN
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang urusan pemerintahan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- KASI PEMBANGUNAN FISIK
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan pembangunan fisik ;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan pembangunan fisik ;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang
pembangunan fisik ;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- KASI KESSOS
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan kesejahteraan sosial ;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan kesejahteraan sosial ;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang urusan kesejahteraan sosial ;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- KASI TRANTIB
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan ketentraman dan ketertiban ;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan ketentraman dan ketertiban ;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang ketentraman dan ketertiban ;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- KASI PEREKONOMIAN
- Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang urusan perekonomian ;
- Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang urusan perekonomian ;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang urusan perekonomian ;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
|
|