KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Persyaratan Pelayanan :
-
Fotokopi Kartu Keluarga;
-
Fotokopi KTP kedua orang tua;
-
Fotokopi Akte Kelahiran;
-
Pas Foto berwarna 3x4 bagi pemohon berusia diatas 5 tahun;
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga beserta melampirkan persyaratan yang telah disebutkan;
- Pemohon dapat meminta bantuan operator plavondukcapil di desa/kelurahan untuk melakukan pengajuan secara online atau pemohon dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id.
-
Petugas pelayanan PLAVONDUKCAPIL akan membantu pemohon untuk melakukan upload syarat pendaftran ke website
-
Jika Persyratan lengkap pemohon akan mendapatkan Bukti Pengambilan Berkas untuk melakukan pengambilan di Kecamatan;
-
Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil KIA sesuai dengan tanggal yang telah tertera pada Bukti Pengambilan Berkas PLAVONDUKCAPIL.
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
hotline 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/