LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan :
- HP Android Versi 8.0;
- Email Aktif;
- Nomor HP Aktif;
- KTP Elektronik;
- Kartu Keluarga (KK).
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
- Lakukan Verifikasi Wajah
- Lakukan Scan QRCode ke kecamatan setempat;
- Cek email dari SIAK Terpusat Identitas;
- Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
15 Menit (bergantung jaringan internet)
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Identitas Kependudukan Digtal (IKD) yang telah teraktivasi
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/