65335
Publish Selasa, 10 Januari 2023
Dibaca 163 kali
Taman, Camat Taman menerima kedatangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan monitoring terkait kegiatan pembinaan dan pengawasan Kecamatan terhadap Desa untuk Tahun Anggaran 2022 di ruang kerja Bapak Camat pada pukul 09.00. (09/10/2023).
Peraturan perundang-undangan saat ini telah memberi peran yang cukup besar kepada camat untuk lebih berdaya dalam meningkatkan proses tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terlihat bagaimana kecamatan dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa melalui 18 (delapan belas) tugas pembinaan dan pengawasan (binwas) desa.
Menjalankan otonomi desa yang efektif, mengatur bagaimana pola pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai suatu entitas masyarakat warga dan pemerintahan, desa memiliki kewenangan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk dalam mengelola pembangunan secara partisipatif, mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada, agar tercapai pembangunan desa yang mandiri.
Dengan diadakan nya kegiatan monitoring terkait pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap desa ini mampu menghasilkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas lagi.
Bagikan :
BERITA POPULER
Peninjauan Lokasi Terjadinya Peristiwa Kebakaran di Wilayah Desa Trosobo
Selasa, 06 September 2022
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE-163
Senin, 31 Januari 2022
Persiapan Lomba Desa
Jumat, 25 Maret 2022
Halal Bi Halal dan Pisah Kenal Pejabat di Lingkungan Kecamatan Taman
Selasa, 23 April 2024
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024