a. |
Surat Permohonan |
b. |
Surat Kuasa (apabila dikuasakan) |
c. |
Fotocopy - fotocopy : |
| |
1. |
KTP Pemohon (apabila Pemohon berusia 18 tahun lebih) |
| |
2. |
KTP Orang Tua Pemohon (apabila Pemohon berusia dibawah 18 tahun) |
| |
3. |
Surat Nikah Kedua Orang Tua |
| |
4. |
Kartu Keluarga (KK) |
| |
5. |
Surat Keterangan Lahir |
d. |
2 (dua) orang saksi (diajukan saat sidang) |
| |
|
| KETERANGAN : |
- |
Surat-surat tersebut difotocopy masing-masing sebanyak satu kali, diberi materai Rp. 6.000 dan disegel pos melalui kantor pos terdekat; |
- |
Fotocopy yang telah disegel pos tersebut kemudian dilegalisir melalui Kepaniteraan Hukum pengadilan Negeri Sidoarjo , dengan menunjukkan asli surat-surat tersebut; |
- |
Surat Permohonan yang telah dilampiri dengan kelengkapan permohonan sebagaimana tersebut diatas diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sidoarjo; |
- |
Besarnya panjar biaya permohonan akta terlambat sebesar Rp. 271.000 sampai dengan Rp. 321.000 tergantung berdasarkan jarak atau radius domisili Pemohon dan jika ada sisa panjar akan dikembalikan kepada Pemohon; |
- |
Contoh Surat Permohonan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Sidoarjo; |