56380
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo Persyaratan Pelayanan : HP Android Versi 8.0; Email Aktif; Nomor HP Aktif; KTP Elektronik; Kartu Keluarga (KK). Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android; Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif; Lakukan Verifikasi Wajah Lakukan Scan QRCode ke kecamatan setempat; Cek email dari SIAK Terpusat Identitas; Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email Pelayanan Online : - Waktu Penyelesaian : 15 Menit (bergantung jaringan internet) Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Identitas Kependudukan Digtal (IKD) yang telah teraktivasi Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Rabu, 14 Juni 2023 832Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan Pelayanan : Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan; Pengaduan Melalui Medsos; Identitas Resmi Pengadu Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan maupun tertulis; Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan; Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait Pelayanan Online : INSTAGRAM : @kec.taman, HOTLINE : 0812-5220-8837, EMAIL : taman@sidoarjokab.go.id Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko) Biaya Pelayanan : 1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan Produk Pelayanan : Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Sabtu, 30 April 2022 708Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Persyaratan Pelayanan : Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi KTP kedua orang tua; Fotokopi Akte Kelahiran; Pas Foto berwarna 3x4 bagi pemohon berusia diatas 5 tahun; Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga beserta melampirkan persyaratan yang telah disebutkan; Pemohon dapat meminta bantuan operator plavondukcapil di desa/kelurahan untuk melakukan pengajuan secara online atau pemohon dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id. Petugas pelayanan PLAVONDUKCAPIL akan membantu pemohon untuk melakukan upload syarat pendaftran ke website Jika Persyratan lengkap pemohon akan mendapatkan Bukti Pengambilan Berkas untuk melakukan pengambilan di Kecamatan; Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil KIA sesuai dengan tanggal yang telah tertera pada Bukti Pengambilan Berkas PLAVONDUKCAPIL. Pelayanan Online : PLAVONDUKCAPIL Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Kartu Identitas Anak (KIA) Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo hotline 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 703Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan Pelayanan : Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula. Fotokopi Kartu Keluarga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk; Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang. Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon membawa pengantar dari RT dan RW ke kelurahan/desa disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga; Kelurahan/Desa memberikan pengantar (Formulir 1.07) untuk dibawa ke Kecamatan; Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dengan membawa pengantar pembuatan E-KTP dari kelurahan/desa, setelah mengambil nomer antrian pemohon m enunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan; Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas kecamatan. Petuga memberikan tanda bukti kepengurusan untuk pengambilan yang telah dibubuhkan stempel. Petugas Kecamatan melakukan perekaman data dan foto secara digital. Pastikan bahwa data KTP anda benar. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam. pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya dan menyesuaikan dengan dokumen lainnya. Petugas melakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan. Setelah selesai melakukan semua proses perekeman, silahkan datang kembali ke kecamatan sekitar 2 hari untuk melakukan pengecekan dengan membawa berkas pengambilan yang telah distempel oleh petugas kecamatan. Pelayanan Online : - Waktu Penyelesaian : 1 (dua) hari kerja Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 737Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22). Persyaratan Pelayanan : Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD; Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP; Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA; Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister; Kartu Pencari Kerja lama (AK II), apabila melakukan perpanjangan; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki; Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki; Pas foto 3x4 berwarna. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan C (kartu pencari kerja); Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan; Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon; Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat; Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen. Pelayanan Online : SIPRAJA Waktu Penyelesaian : 15 Menit Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II) Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 695