65257
Perjalanan perjuangan Desa Gilang dalam lomba desa dan 10 program pokok PKK tingkat kabupaten. Masih banyak tetes keringat penuh kesungguhan yang tidak sempat terabadikan, dari seluruh pendukung kegiatan. Perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, Kader, RT/RW, Karang Taruna dan segenap warga Desa Gilang. Terimakasih untuk seluruh daya upaya, semoga berkah untuk kita semua.. Hitungan menit menuju pengumuman juara lomba desa, semoga malam ini desa Gilang benar-benar Gemilang..🤩
Jumat, 01 April 2022 172Langkah preventif untuk mengurangi dampak sosial dari sebuah proyek pembangunan adalah meninjau lokasi secara langsung. Dipimpin Camat Taman, tim dari Kecamatan Taman bersama Lurah Wonocolo, konsultan perencana dan perwakilan warga meninjau lokasi tanah lapangan yang akan diurug dan difungsikan kembali sebagaj lapangan sepak bola. Bersama-sama mencermati kondisi riil lokasi proyek dan berupaya mengantisipasi dampak negatif yang mungkin terjadi. Bismillah semoga diberikan kelancaran..
Jumat, 01 April 2022 153Sesuai fungsi kecamatan khususnya fungsi koordinatif dalam pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum, Kecamatan Taman berupaya merespon cepat semua laporan pengaduan atas kebutuhan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum termasuk kelancaran aliran sungai pelayaran di desa Krembangan. Selama 3 minggu tim alat berat dari Dinas PUBM dan SDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pembersihan sampah dan eceng gondok yang memenuhi Sungai Pelayaran. "Hai gaes kaline saiki wis resik njaluk tulung dijogo bareng-bareng yo.." #ayo jaga kebersihan sungai #jangan buang sampah di sungai
Jumat, 01 April 2022 156Rapat koordinasi persiapan lomba desa dan peninjauan lokasi penilaian di RW 8 Desa Gilang. Semangat dan antusias dari pengurus lembaga kemasyarakatan dan kader memberikan semangat sekaligus reminder bagi kita semua untuk selalu berkontribusi dan memberikan peran positif untuk sekeliling kita. "sebaik-baiknya orang bukanlah orang yang berlimpah harta atau berilmu tinggi tetapi orang yang benar-benar memberikan manfaat bagi sesama dan lingkungannya dengan segala kemampuan yang dimilikinya"
Jumat, 25 Maret 2022 96Camat Taman Makhmud, SH., MM didampingi Kepala Desa dan Lurah beserta perangkat desa dan kelurahan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi terdampak banjir di Kecamatan Taman pada Jumat (11/03/2022) setelah hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Sidoarjo sejak Selasa (08/03/2022). Curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Sidoarjo menyebabkan beberapa daerah aliran sungai meluap sehingga mengakibatkan terjadinya banjir. Di wilayah Kecamatan Taman banjir terjadi pada beberapa titik lokasi yang meliputi Kelurahan Wonocolo, Kelurahan Ngelom, Kelurahan Taman, Desa Tanjungsari, Desa Sidodadi dan Desa Pertapan Maduretno. Ketinggian banjir bervariasi dari setinggi mata kaki hingga setinggi paha orang dewasa dan di sejumlah titik sudah masuk kedalam rumah warga. Dalam kunjungan ini Camat meminta kepada Lurah Setempat untuk segera mengidentifikasi luas daerah terdampak agar dapat segera dilakukan penanganan sehingga kondisi cepat kembali pulih seperti semula. Camat meminta kebutuhan warga yang sifatnya darurat bisa segera dikoordinasikan kepada Kecamatan agar dapat segera mendapatkan tindak lanjut dari instasi terkait. Camat berharap kepada para warga yang terkena dampak banjir untuk sabar atas musibah yang menimpa. Semoga banjir segera surut sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa dan yang lebih utama kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah dan untuk selalu menjaga aliran air atau drainase sehingga aliran air lancar tidak ada hambatan.
Jumat, 11 Maret 2022 224Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 maka Kecamatan Taman melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas melalui Surat Keputusan Camat Taman Nomor 188/129/438.7.7/2021 tentang susunan Tim Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pada Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu hal yang menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya. Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus. Masih banyak yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru ini. Pada akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi. Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian. Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi. Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan. Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan, maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan. Kecamatan Taman yang merupakan pelayanan publik lingkungan Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan publik untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jumat, 25 Februari 2022 207