56395

HARI INI 367
BULAN INI 56395
TAHUN INI 7658

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 755 kali

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

  10.  

Persyaratan Pelayanan :

  1. Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga.

  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;

  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.

  5. Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon mengakes website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ jika belum memiliki akun pemohon bisa klik “daftar”untuk melaukan pendaftaran akun sedangkan untuk pemohon yang sudah memiliki akun dengan klik “masuk”atau jika mengalami kesulitan dapat datang ke desa/kelurahan setempat untuk dibantu oleh petugas Plavon desa/kelurahan;

  2. Pemohon melakukan Upload berkas dengan max size berkas 300 kb. Jika melebihi size, berkas tidak diupload;

  3. Petugas verifikator kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas;

  4. Setelah berkas dianggap “sedang diproses” Pemohon dapat melakukan pengambilan pada tanggal sesuai dengan yang tercantum di bukit pengambilan;

  5. Penyerahan KTP-el yang sudah cetak.

 

Pelayanan Online :

PLAVONDUKCAPIL

Waktu Penyelesaian :

1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

KTP Elektronik (KTP EL)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Taman 

Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo

HOTLINE : 0812-5220-8837

E-Mail taman@sidoarjokab.go.id

Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

 

Bagikan :

Loading...