32738
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 626 kali
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pemohon mengakes website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ jika belum memiliki akun pemohon bisa klik “daftar”untuk melaukan pendaftaran akun sedangkan untuk pemohon yang sudah memiliki akun dengan klik “masuk”atau jika mengalami kesulitan dapat datang ke desa/kelurahan setempat untuk dibantu oleh petugas Plavon desa/kelurahan;
Pemohon melakukan Upload berkas dengan max size berkas 300 kb. Jika melebihi size, berkas tidak diupload;
Petugas verifikator kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas;
Setelah berkas dianggap “sedang diproses” Pemohon dapat melakukan pengambilan pada tanggal sesuai dengan yang tercantum di bukit pengambilan;
Penyerahan KTP-el yang sudah cetak.
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
KTP Elektronik (KTP EL)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian Zona Integritas Kecamatan Taman Oleh Kementrian PAN-RB
Senin, 10 Oktober 2022
FGD dan Pembinaan Pengelolaan BUMDes
Rabu, 09 November 2022
SOSIALISASI GENERASI BERENCANA (GENRE)
Selasa, 05 Desember 2023
HUT KORPRI KE-51, KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri
Selasa, 29 November 2022
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024