56395

HARI INI 367
BULAN INI 56395
TAHUN INI 7658

KARTU KELUARGA (KK)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 601 kali

DASAR HUKUM     :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

  10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

PERSYARATAN PELAYANAN     :

  1. Kartu Keluarga Asli;

  2. Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106);

  3. Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang;

  4. Melampirkan Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah;

  5. Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan dan Fotokopi Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa);

  6. Fotokopi Surat Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal);

  7.  Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah);

  8. Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak;

  9. Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb);

  10. Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah.

PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN     : 

  1. Untuk Pemohon Tambah Jiwa, Pemohon mempersiapkan Persyaratan berupa : KK Asli, Formuli F1.06, Buku Nikah Kedua Orang Tua, KTP ayah/ibu, Surat Nikah, Surat Kelahiran dari Bidan/RumahSakit/Desa/Kelurahan.  Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website : plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.
  2. Untuk Pemohon Pisah KK, Pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK Asli, Surat Cerai dan Surat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak (apabila pisah KK karena cerai), Melampirkan Akte Kematian (apabila Pisah KK karena ada anggota keluarag yang meninggal), Surat Nikah (Apabila Pisah Kk karena membentuk rumah tangga baru). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.
  3. Untuk Pemohon yang akan melakukan perbaikan KK (salah nama, Tanggal lahir, merubah pekerjaan, atau merubah pendidikan),  pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK asli, Surat Nikah, dan bukti pendukung perubahan ( seperti, Ijazah terakhir, Akte Kelahiran, atau Surat Nikah), selanjutnya seluruh berkas dan kelengkapnnya dibawa ke kecamatan.
  4. Untuk Pemohon yang akan melakukan pengajuan KK karena Kehilangan, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan berupa : Surat Kehilangan dari Kepolisian, FC KK (jika ada), dan fotokopi surat nikah. Selanjutnya seluruh persyaratan dibawa ke kecamatan.
  5. Untuk pemohon yang melakukan proses pengurusan KK karena Pindah Datang (antar desa/Kelurahan dan Kecamatan) hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan Surat Nikah, serta melampirkan surat pernytaan tidak keberatan menerima sebagai anggota keluarga (jika menumpang), ata Surat Kepemilikan Tanah (jika rumah tinggal milik sendiri). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb.

     

WAKTU PENYELASAIAN     :  

5 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung jaringan)

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0 (Gratis)

PRODUK PELAYANAN    :  

Kartu Keluarga

PELAYANAN ONLINE    : 

PLAVONDUKCAPIL (untuk tambah Jiwa dan Pisah KK)

PENGELOLAAN PENGADUAN   :  

Sekretariat Kecamatan Taman

Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo

HOTLINE : 0812-5220-8837

E-Mail : taman@sidoarjokab.go.id

Website : https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Instagram : @kec.taman

Bagikan :

Loading...