56395
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 601 kali
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Kartu Keluarga Asli;
Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106);
Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang;
Melampirkan Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah;
Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan dan Fotokopi Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa);
Fotokopi Surat Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal);
Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah);
Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak;
Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb);
Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah.
PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN :
WAKTU PENYELASAIAN :
5 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung jaringan)
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0 (Gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Kartu Keluarga
PELAYANAN ONLINE :
PLAVONDUKCAPIL (untuk tambah Jiwa dan Pisah KK)
PENGELOLAAN PENGADUAN :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail : taman@sidoarjokab.go.id
Website : https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Instagram : @kec.taman
Bagikan :
BERITA POPULER
Rapat Koordinasi Terkait Batas Desa
Kamis, 15 September 2022
TAMAN CARE, INOVASI TERBARU KECAMATAN TAMAN UNTUK MENINGKATKAN RASA PEDULI TERHADAP SESAMA
Selasa, 12 September 2023
Pertemuan Rutin PKK Kecamatan Taman
Kamis, 15 September 2022
Rapat Koordinasi Terkait Pencanangan Gemar Makan Ikan di Desa Kedungturi
Jumat, 16 September 2022
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024