116231
Publish Kamis, 22 Juli 2021
Dibaca 1246 kali
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22).
Persyaratan Pelayanan :
Surat Pernyataan Tidak Mampu dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,- Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala desa/Lurah;
Surat Keterangan Tidak Mapu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
Khusus pengurusan SKTM untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemohon diharapkan telah memilki Nomor ID DTKS yang nomernya dicantumkan dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen.
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Bagikan :
BERITA POPULER
FGD (Forum Group Discussion) Penyusunan Standar Pelayanan di Kecamatan Taman
Rabu, 12 Juni 2024
RENCANA KE DEPAN KECAMATAN TAMAN
Jumat, 18 Oktober 2019
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
HALAL BI HALAL HARI RAYA IDUL FITRI 1440 HIJRIAH DI KECAMATAN TAMAN
Senin, 26 Agustus 2019
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024