51579

HARI INI 171
BULAN INI 51579
TAHUN INI 2842

SURAT DISPENSASI NIKAH MUSLIM

Publish Kamis, 22 Juli 2021

Dibaca 717 kali

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;

  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

  10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah;

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  4. Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditandatangani lengkap beserta berkas persyaratan;

  5. Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;

  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;

  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;

  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;

  5. Petugas verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah;

  6. Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, petugas verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;

  7. Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman.

     

Pelayanan Online :

-

Waktu Penyelesaian :

15 Menit

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

Surat Dispensasi Nikah

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Taman 

HOTLINE : 0812-5220-8837

E-Mail taman@sidoarjokab.go.id

Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...