51579
Publish Kamis, 22 Juli 2021
Dibaca 717 kali
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.
Persyaratan Pelayanan :
Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditandatangani lengkap beserta berkas persyaratan;
Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
Petugas verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah;
Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, petugas verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Dispensasi Nikah
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Bagikan :
BERITA POPULER
Rapat Koordinasi Terkait Keberadaan Pasar Unggas di Pasar Sepanjang
Kamis, 08 Desember 2022
TAMAN CARE, INOVASI TERBARU KECAMATAN TAMAN UNTUK MENINGKATKAN RASA PEDULI TERHADAP SESAMA
Selasa, 12 September 2023
Koordinasi teknis Bapak Camat bersama 3 Pilar Sosial (PKH, TKSK, SLRT)
Rabu, 14 September 2022
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024