51578

HARI INI 170
BULAN INI 51578
TAHUN INI 2841

LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Publish Rabu, 14 Juni 2023

Dibaca 792 kali

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

  10. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  72 Tahun  2022  Tentang  Standard  Dan  Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  serta penyelenggaraan Identitas  Kependudukan Digital;

  11. Peraturan  Bupati  Sidoarjo  Nomor  99  Tahun  2018 tentang  Tata  Cara  Penanganan  Tindak  Pidana Korupsi  (Whistle  Blowing  System)  di  Lingkungan Kabupaten Sidoarjo

Persyaratan Pelayanan :

  1. HP Android Versi 8.0;
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. KTP Elektronik;
  5. Kartu Keluarga (KK).

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Download  Aplikasi  Identitas  Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android;
  2. Masukkan  Nomor  Induk  Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  3. Lakukan Verifikasi Wajah
  4. Lakukan  Scan  QRCode  ke  kecamatan setempat;
  5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas;
  6. Masukkan  Kode  Aktivasi  yang  diterima  di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Buka  Aplikasi  Identitas  Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email

Pelayanan Online :

-

Waktu Penyelesaian :

15 Menit (bergantung jaringan internet)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

Identitas  Kependudukan  Digtal (IKD) yang  telah teraktivasi

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Taman 

Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo

HOTLINE : 0812-5220-8837

E-Mail taman@sidoarjokab.go.id

Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...