56397

HARI INI 369
BULAN INI 56397
TAHUN INI 7660

PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Publish Sabtu, 30 April 2022

Dibaca 708 kali

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
  2. Pengaduan Melalui Medsos;
  3. Identitas Resmi Pengadu

     

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan maupun tertulis;
  2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
  5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

     

Pelayanan Online :

INSTAGRAM : @kec.taman, HOTLINE : 0812-5220-8837, EMAIL : taman@sidoarjokab.go.id

Waktu Penyelesaian :

1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)

Biaya Pelayanan :

1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan

Produk Pelayanan :

Hasil Tindak Lanjut Pengaduan

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Taman 

Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo

HOTLINE : 0812-5220-8837

E-Mail taman@sidoarjokab.go.id

Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...