32753
Publish Kamis, 22 Juli 2021
Dibaca 585 kali
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.
Persyaratan Pelayanan :
Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;
Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,-
Produk Pelayanan :
Dokumen yang telah dilegalisasi (untuk dokumen kependudukan yang telah berbarcode seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan legelisir. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6. Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Bagikan :
BERITA POPULER
Penilaian Zona Integritas Kecamatan Taman Oleh Kementrian PAN-RB
Senin, 10 Oktober 2022
FGD dan Pembinaan Pengelolaan BUMDes
Rabu, 09 November 2022
SOSIALISASI GENERASI BERENCANA (GENRE)
Selasa, 05 Desember 2023
HUT KORPRI KE-51, KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri
Selasa, 29 November 2022
BERITA TERKINI
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) BAGI PEGAWAI TELADAN
Jumat, 30 Agustus 2024
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Periode Juni Tahun 2024
Kamis, 11 Juli 2024
"SIMMAMAH" Goes To Kelurahan Bebekan
Kamis, 11 Juli 2024
JADWAL PELAKSANAAN SIMMAMAH
Rabu, 10 Juli 2024