115815
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22). Persyaratan Pelayanan : Surat Pernyataan Tidak Mampu dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,- Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala desa/Lurah; Surat Keterangan Tidak Mapu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah; Khusus pengurusan SKTM untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemohon diharapkan telah memilki Nomor ID DTKS yang nomernya dicantumkan dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah; Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan B (Surat Keterangan Tidak Mampu); Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan; Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon; Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat; Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen. Pelayanan Online : SIPRAJA Waktu Penyelesaian : 15 Menit Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 1245Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin; Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. Persyaratan Pelayanan : Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditandatangani lengkap beserta berkas persyaratan; Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi; Petugas verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah; Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, petugas verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon; Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman. Pelayanan Online : - Waktu Penyelesaian : 15 Menit Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : Surat Dispensasi Nikah Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 874Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020. Persyaratan Pelayanan : Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi; Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi. Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas; Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli; Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir; Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut; Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon. Pelayanan Online : - Waktu Penyelesaian : 15 Menit Biaya Pelayanan : Rp. 0,- Produk Pelayanan : Dokumen yang telah dilegalisasi (untuk dokumen kependudukan yang telah berbarcode seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan legelisir. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6. Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.) Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 22 Juli 2021 832Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Persyaratan Pelayanan : Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula. Fotokopi Kartu Keluarga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk; Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang. Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap Prosedur/ Mekanisme Pelayanan : Pemohon mengakes website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ jika belum memiliki akun pemohon bisa klik “daftar”untuk melaukan pendaftaran akun sedangkan untuk pemohon yang sudah memiliki akun dengan klik “masuk”atau jika mengalami kesulitan dapat datang ke desa/kelurahan setempat untuk dibantu oleh petugas Plavon desa/kelurahan; Pemohon melakukan Upload berkas dengan max size berkas 300 kb. Jika melebihi size, berkas tidak diupload; Petugas verifikator kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas; Setelah berkas dianggap “sedang diproses” Pemohon dapat melakukan pengambilan pada tanggal sesuai dengan yang tercantum di bukit pengambilan; Penyerahan KTP-el yang sudah cetak. Pelayanan Online : PLAVONDUKCAPIL Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko) Biaya Pelayanan : Rp. 0 (Gratis) Produk Pelayanan : KTP Elektronik (KTP EL) Pengelolaan Pengaduan : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail taman@sidoarjokab.go.id Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Kamis, 04 April 2019 969DASAR HUKUM : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. PERSYARATAN PELAYANAN : Kartu Keluarga Asli; Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106); Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang; Melampirkan Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah; Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan dan Fotokopi Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa); Fotokopi Surat Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal); Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah); Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak; Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb); Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah. PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN : Untuk Pemohon Tambah Jiwa, Pemohon mempersiapkan Persyaratan berupa : KK Asli, Formuli F1.06, Buku Nikah Kedua Orang Tua, KTP ayah/ibu, Surat Nikah, Surat Kelahiran dari Bidan/RumahSakit/Desa/Kelurahan. Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website : plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. Untuk Pemohon Pisah KK, Pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK Asli, Surat Cerai dan Surat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak (apabila pisah KK karena cerai), Melampirkan Akte Kematian (apabila Pisah KK karena ada anggota keluarag yang meninggal), Surat Nikah (Apabila Pisah Kk karena membentuk rumah tangga baru). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. Untuk Pemohon yang akan melakukan perbaikan KK (salah nama, Tanggal lahir, merubah pekerjaan, atau merubah pendidikan), pemohon mempersiapkan persyaratan berupa : KK asli, Surat Nikah, dan bukti pendukung perubahan ( seperti, Ijazah terakhir, Akte Kelahiran, atau Surat Nikah), selanjutnya seluruh berkas dan kelengkapnnya dibawa ke kecamatan. Untuk Pemohon yang akan melakukan pengajuan KK karena Kehilangan, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan berupa : Surat Kehilangan dari Kepolisian, FC KK (jika ada), dan fotokopi surat nikah. Selanjutnya seluruh persyaratan dibawa ke kecamatan. Untuk pemohon yang melakukan proses pengurusan KK karena Pindah Datang (antar desa/Kelurahan dan Kecamatan) hal yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut : Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan Surat Nikah, serta melampirkan surat pernytaan tidak keberatan menerima sebagai anggota keluarga (jika menumpang), ata Surat Kepemilikan Tanah (jika rumah tinggal milik sendiri). Selanjutnya melakukan pengajuan secara Online melalui Website plavon.sidoarjokab.go.id dengan mengupload semua berkas bersyaratan dengan max size berkas 300 kb. WAKTU PENYELASAIAN : 5 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung jaringan) BIAYA PELAYANAN : Rp. 0 (Gratis) PRODUK PELAYANAN : Kartu Keluarga PELAYANAN ONLINE : PLAVONDUKCAPIL (untuk tambah Jiwa dan Pisah KK) PENGELOLAAN PENGADUAN : Sekretariat Kecamatan Taman Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo HOTLINE : 0812-5220-8837 E-Mail : taman@sidoarjokab.go.id Website : https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/ Instagram : @kec.taman
Kamis, 04 April 2019 934